Keduanya yaitu, Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM) dan anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma`ruf (JAM). Mereka akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Kedua tersangka tersebut yaitu Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma`ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan. Leni dan Juli dijadikan tersangka oleh KPK pada 31 Juli 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka, yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma`ruf (JAM).
Rahardjo Pratjihno terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Erwin akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Lapas kelas I Cipinang.
Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI
Potensi inilah yang mesti dijaga dengan baik terutama di daerah-daerah perbatasan Indonesia
KPK melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dalam rangka mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening terkait dengan PT. Merial Esa (PT. ME).