Selasa, 30/04/2024 00:48 WIB

Suap Bakamla

KPK dan TNI Diimbau Kerja Sama Investigasi

Penanganan kasus yang berhubungan dengan pihak yang tunduk dalam peradilan militer dan peradilan umum dapat dilakukan melalui koneksitas.

Indriyanto Seno Adjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara (Puspom) diimbau dapat melakukan joint investigation dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Joint investigation dapat dilakukan sepanjang adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pemberian suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang terkait kasus ini.

"Sepanjang ada keterlibatan TNI maka regulasi berbasis kejahatan koneksitas ini yang harus dilakukan KPK dan TNI. Dapat dilakukan joint investigation diantara kedua lembaga ini sehingga bisa terungkap secara transparan tindak pidana korupsi di Bakamla. Apalagi bila ada dugaan pemberian suap, gratifikasi ataupun penyalahgunaan weeenang korupsi," ujar  Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adjo, Senin (26/12).

Dikatakan Indriyanto, dalam penanganan kasus yang berhubungan dengan pihak yang tunduk dalam peradilan militer dan peradilan umum dapat dilakukan melalui koneksitas. Penyidikan terhadap orang yang tundik dalam peradilan umum ditangani KPK, sementara orang yang tunduk dalam peradilan militer menjadi wewenang Puspom TNI. Akan tetapi hakim yang menangani perkara ini di pengadilan berasal dari unsur militer dan umum.

"Sistem penyidikan diberikan pada otoritas masing-masing artinya keterlibatan TNI menjadi wewenang TNI hanya saja penanganan kasus ini di peradilan menjadi wewenang penuh peradilan Koneksitas yang biasanya terdiri dari mix judges kalau memang sudah ditentukan adanya TNI yang terlibat dan distatuskan sebagai tersangka," terang Indriyanto.

Menurut Indriyanto, penanganan kasus secara koneksitas diatur dalam Pasal 42 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan dalam aturan ini, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan orang-orang yang tunduk peradilan militer dan umum.

Meski demikian, kata Indriyanto, aturan itu tidak dapat diartikan KPK harus menjadi koordinator dalam penyidikan bersama dengan Puspom TNI. Sebab, hal ini lantaran UU Peradilan Militer memiliki persepsi kesetaraan.

"Tidak diartikan total absolut sebagai koordinator karena UU Peradilan Militer memberikan persepsi kesetaraan dalam distincsi proses peradilan militer," ujar  mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK itu.

KEYWORD :

Suap Bakamla Indriyanto Seno Adjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :