Minggu, 28/04/2024 16:14 WIB

KPK Periksa Suami Inneke Koesherawaty

Abdullah mengatakan, dalam manajemen modern dikenal asas kontinyuitas

Febri Diansyah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/12). Suami Inneke Koesherawaty itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek monitoring satelit di lingkungan Bakamla.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Fahmi diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK. Belum diketahui apakah suami Inneke akan memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, tim KPK sendiri masih memburu Fahmi.

Pada hari ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko. Eko diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Adami Okta, anak buah Fahmi di PT MIT. "Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAO," tutur Febri.

Fahmi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla.  Fahmi bersama dua anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.

Suap itu dimaksudkan agar PT MIT dapat menggarap proyek senilai Rp 200 miliar. Uang suap yang diberikan senilai Rp 2 miliar. Atas perbuatannya empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK. Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Suap Bakamla Fahmi Darmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :