Kamis, 02/05/2024 07:45 WIB

Suap Bakamla

Direktur PT Melati Technofo Indonesia Dijebloskan ke Penjara

Fahmi sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko pada Kamis (22/12). Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Fahmi Darmawansyah

Jakarta  - Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah pasrah atas upaya penyidik KPK yang menahan dirinya usai menjalani pemeriksaan terkait suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla, Jumat (23/12) sore.

Suami Inneke Koesherawaty yang diduga menyuap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi ini menganggap,  kasus yang menjerat dan membawa ke jeruji besi merupakan ujian terbaik untuknya.

"Insya allah, allah akan memberikan ini ujian terbaik untuk saya. Kita lihat skrnario allah seperti apa," kata Fahmi saat diboyong penyidik menuju mobil tahanan yang terparkir di pelataran gedung KPK, Jakarta.

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Fahmi. Sebab, klaim Fahmi, dirinya telah kooperatif dengan mendatangi penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan. "Saya ini datang atas inisiatif sendiri, saya belim dapat suray dari KPK. Saya mau klarifikasi teryata surat kita cek di kantor dan di rumah enggak masuk. Tapi karena niat bak saya maka saya datang ke sini," ujar Fahmi.

"Saya harusnya kembali ke Jakarta pada 29 Desember. Tapi karena ada berita ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok. Jadi yang jelas saya bukan buron. Saya sudah ada niat baik untuk klarifikasi," ditambahkan Fahmi.

Namun, Fahmi bungkam saat disinggung apakah dirinya yang menyuruh dua anak buahnya menyuap Eko. Fahmi justru menampik mengenal Eko maupun pejabat Bakamla lainnya yang diduga turut kecipratan uang dari proyek tersebut. "Saya enggak kenal sama pejabat itu, saya enggak tahu, saya enggak kenal, enggak ada enggak ada," tandas Fahmi.

Fahmi sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko pada Kamis (22/12). Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Fahmi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla.
Fahmi bersama dua anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.

Suap itu dimaksudkan agar PT MIT dapat menggarap proyek senilai Rp 200 miliar. Uang suap yang diberikan senilai Rp 2 miliar. Atas perbuatannya empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK. Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Suap Bakamla Fahmi Darmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :