Rabu, 24/04/2024 03:12 WIB

KPK Sasar Dua Karyawan PT Melati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan PT Melati Technofi Indonesia (MTI), Rabu (21/12). Keduanya yakni Sigit Susanto dan Slamet Tripono.

Gedung KPK

JAKARTA - Dua karyawan PT Melati Technofi Indonesia (MTI) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/12) terkait kasus suap pada pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keduanya adalah Sigit Susanto dan Slamet Tripono.

Sigit Susanto dan Slamet Tripono merupakan anak buah Fahmi Darmawansyah, suami  dari artis Inneke Koesherawati. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH).

"Keduanya Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Diduga Fahmi menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi senilai Rp2 miliar untuk pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko dan dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 14 Desember 2016, di kantor Bakamla.

Dari informasi awal, diketahui ada commitment fee 7,5 persen dari total nilai proyek. Proyek pengadaan satelit monitoring senilai sekitar Rp200 miliar, sehingga total fee yang dijanjikan adalah sekitar Rp15 miliar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

KEYWORD :

KPK Bakamla




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :