Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Ia mengaku hendak mengkonfirmasi ihwal informasi yang ia peroleh seputar penerimaan uang oleh anak buahnya.
Adami juga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.
Suap itu bermula saat staf khusus Kepala Bakamla bernama Arie Soedewo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menyambangi kantor Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Dalam uraian jaksa, keduanya disebut memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp 120 juta.
Dalam uraian jaksa, keduanya disebut memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp 120 juta.
Dalam uraian jaksa, keduanya disebut memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp 120 juta.
Suami artis Inneke Koesherawati juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.
Dua anak buah suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah itu juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut suap yang diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya. Yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla.