Kamis, 02/05/2024 08:55 WIB

Suap Bakamla

Suami Inneka Koesherawaty Bantah Keluar Negeri

Pemeriksaan Fahmi hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya.

Fahmi Darmawansyah

Jakarta - Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jumat (23/12) sore. Suami Inneke Koesherawaty yang diduga menyuap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi ini dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan.

Pantauan Jurnas.com, Fahmi keluar gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal petugas KPK. Raut wajah Fahmi tampak sedih saat akan digelandang ke mobil tahanan. Bahkan, mata Fahmi tampak berkaca-kaca.

Kepada awak media, Fahmi membantah melarikan diri ke luar negeri. "Ngga, ngga," tutur Fahmi saat akan memasuki mobil tahanan KPK. Fahmi juga menampik mengenal Eko maupun pejabat Bakamla lainnya. "Saya ngga kenal sama pejabat itu," tandas Fahmi.

Pemeriksaan Fahmi hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya. Fahmi sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko pada Kamis (22/12). Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.

Fahmi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla.  Fahmi bersama dua anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.

Suap itu dimaksudkan agar PT MIT dapat menggarap proyek senilai Rp 200 miliar. Uang suap yang diberikan senilai Rp 2 miliar. Atas perbuatannya empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK.

Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Suap Bakamla Fahmi Darmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :