https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hari Guru Nasional, Presiden Beri "Hadiah" PP 49/2018

| Sabtu, 01/12/2018 15:22 WIB

Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). HUT PGRI ke-73 di Stadion Pakansari, Bogor

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman itu disampaikan dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2018 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-73, di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12) siang.

“Telah kami terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal, dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi disambut tepuk riuh para guru yang memadati Stadion Pakansari.

Baca juga :
Hasbi Hasan Belum Ditahan, KPK: Hanya Soal Waktu!

PPPK merupakan skema baru pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), di luar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dengan PP baru ini, honorer yang berusia di atas 35 tahun bisa tetap memiliki kesempatan ditarik sebagai pegawai pemerintah, seperti halnya PNS.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap kekurangan guru. Sebagai buktinya, tahun ini dia membuka formasi 114 ribu CPNS bagi para honorer.

Baca juga :
KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Terkait Suap di MA

Jumlah itu, kata Jokowi kemungkinan besar akan bertambah pada tahun selanjutnya, namun tetap dengan mempertimbangkan keuangan negara.

“Kita harus secara bertahap dan berkelanjutan merekrut guru dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan kita. Tetapi memang ini harus disesuaikan dengan kondisi APBN kita,” ujarnya.

Baca juga :
Citicon Indonesia Resmikan Pabrik Plant ke-5

Sementara Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku belum mendapatkan salinan PP 49/2018. Dia menilai, seharusnya Presiden Jokowi memberikan sedikit penjabaran mengenai isi PP tersebut, saat mengumumkan di depan para guru.

“Kurang dramatis tadi ngomongnya. Harusnya dijelaskan, misal perjanjian kerja cuma satu kali. Karena ada di situ bahwa tenaga pendidik dan kependidikan, perjanjian kerjanya satu kali sampai pensiun,” terang Unifah kepada awak media.

Salah satu poin PP tentang PPPK, lanjut Unifah, yakni kabar gembira bagi para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Mereka nantinya akan digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR), sebagaimana sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

“Aku sudah pelajari sebagian. Guru senang itu sekali kontrak. Dan kalau mereka enggak lolos bisa mendapatkan gaji sesuai UMR,” tandasnya.

()
KEYWORD :

Joko Widodo PP 49/2018 HUT PGRI