Jum'at, 26/04/2024 18:36 WIB

Suap Pilkada Buton

Hamdan Zoelva Tidak Tahu Aliran Uang ke Akil Mochtar

Hamdan mengklaim proses sidang sengketa Pilkada Buton 2011 di MK berjalan normal

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (Baranews Aceh)

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku tidak mengetahui dugaan aliran dana dari Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Samiun ke Akil Mochtar.

"Saya tidak tahu sama sekali," kata Hamdan Zoelva usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011 di MK dengan tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Samiun, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11).

Hamdan mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung soal dugaan aliran uang dari Samsu ke Akil sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun
2011-2012.

Samsu diduga memberikan uang Rp 1 miliar ke Akil melalui CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil. Hamdan pun kembali mengaku tak mengetahuinya. Lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik ini mengaku baru mengetahui soal CV tersebut setelah kasus Suap Akil mencuat dan bongkar KPK.

"Itu semua saya sampaikan, saya tidak tahu, nama CV sendiri saya tahu setelah berkas perkara itu," ucap Hamdan.

Terkait pemeriksannya, Hamdan mengaku ditelisik penyidik KPK seputar proses pengambilan putusan sebagai hakim MK terkait sengketa Pilkada Buton. Sebab, ketika perkara Pilkada Buton tahun 2011 masuk MK, Hamda merupakan anggota panel hakimnya, bersama Akil Mochtar dan Muhammad Alim.

"Tadi dalam pemeriksaan saya hanya dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara yang sebenarnya sudah ada lengkap dalam putusan perkara itu. Jadi saya hanya dimintai, memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu," terang Hamdan.

Hamdan mengklaim proses sidang sengketa Pilkada Buton 2011 di MK berjalan normal. Menurutnyua, semua ditulis dalam berita acara sidang. Pun termasuk putusan yang telah dimuat secara lengkap.

"Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," kata Hamdan.

Pun demikian, diakui Hamdan, ada jeda waktu satu hari di sela sidang ketika Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK sebelum putusan. Meski ada jeda, Hamdan enggan berspekulasi apakah hal itu menjadi celah Akil untuk melobi pihak berperkara.

"(Ada jeda) Sehari, tapi kalau celah macam-macam. Sebenarnya sehari itu sangat minimalis celahnya karena kalau terlalu panjang juga itu celahnya semakin banyak. Kalau diputus pagi, siang langsung putus, menulis putusannya kan tidak mungkin (cukup waktu). Jadi waktu sehari itu, waktu yang paling mepet. Itu normal saja, semua normal saja dalam prosesnya, enggak ada yang aneh. Dalam banyak aspek bisa sajalah, macam-macam. Orang mau cari untung kan macam-macam saja. Tapi saya tidak ngertilah‎," tandas Hamdan.

KEYWORD :

KPK Suap Akil Mochtar Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun Hamdan Zoelva




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :