Jum'at, 26/04/2024 20:42 WIB

Marak Pekerja Asal Tiongkok, Imigrasi Enggan Disalahkan

Pihak imigrasi mengatakan yang berhak mengeluarkan izin tenaga kerja asing dari Kemenaker.

Ilustrasi Pekerja Asing asal Tiongkok (Nusanews.com)

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM enggan disalahkan atas maraknya perusahaan di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diduga mempekerjakan warga asal Tiongkok secara ilegal. Imigrasi mengklaim tak berurusan dengan izin kerja.

"Sebagai analogi, bagaimana seorang asing bisa bekerja ilegal di suatu tempat yang notabene adalah sebuah perusahaan milik orang Indonesia yang juga mempekerjakan WNI di tempat yang sama," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso kepada Jurnas.com, Senin (17/10).

Jika dugaan itu merujuk ke urusan pekerjaan, lanjut Heru, yang miliki kewenangan untuk berikan izin kerja ialah pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kami hanya mengeluarkan izin masuk / keluar dan tinggal keimigrasian bagi orang asing (tenaga kerja asing) saja. Izin tinggal keimigrasian bagi tenaga kerja asing hanya bisa diterbitkan oleh Imigrasi bila yang bersangkutan (warga asing) mendapatkan izin kerja dari Kemenaker," terang Heru.

Sebab itu, ditegaskan Heru, untuk urusan penyelundupan warga Tiongkok bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya.

"Kami (Ditjen Imigrasi) butuh peran serta masyarakat dan instansi terkait. Kami hanya mengeluarkan izin masuk atau keluar dan tinggal bagi orang asing saja," tandas Heru.

Seperti diberitakan, Warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibuat heboh dengan maraknya kehadiran warga China yang seliweran di sekitar tempat tinggal mereka.

Mereka mengenakan pakaian seragam kerja lapangan dari sejumlah perusahaan, yang beroperasi di Muara Jawa. Diduga warga China itu adalah tenaga kerja ilegal.‎

KEYWORD :

Ditjen Imigrasi Kemenkumham Tenaga Kerja Asing Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :