Kamis, 02/05/2024 04:18 WIB

DPR AS Desak Mike Pence Gulingkan Trump

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mendesak Wakil Presiden Mike Pence, segera memulai proses Amandemen ke-25 Konstitusi AS.

Wakil Presiden AS Mike Pence (Foto: Reuters)

Washington, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mendesak Wakil Presiden Mike Pence, segera memulai proses Amandemen ke-25 Konstitusi AS.

Amandemen ke-25 ini bertujuan untuk menggulingkan Presiden AS Donald Trump dari jabatannya, meski Pence sudah menegaskan bahwa dia tidak akan melakukan hal tersebut.

Untuk menempuh Amandemen ke-25, Pence dan mayoritas kabinet Trump harus menyatakan bahwa Trump tidak dapat menjalankan tugasnya. Pence menolak tindakan itu pada Selasa (Rabu waktu setempat).

Dikutip dari Reuters pada Rabu (13/1), DPR AS diperkirakan akan memberikan suara pada Rabu (Kamis waktu setempat), untuk memakzulkan Trump dengan tuduhan menghasut pemberontakan terhadap pemerintah AS.

Sebelumnya, Pence menolak menggunakan Amandemen ke-25 untuk menggulikan Presiden Trump. Dalam suratnya kepada Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, Pence menyebut mekanisme tersebut bukan jalan terbaik.

"Saya tidak percaya bahwa tindakan seperti itu adalah untuk kepentingan terbaik bangsa kita, atau sesuai dengan konstitusi kita," tegas Pence.

Saat ini, Trump masih menyisakan delapan hari jabatannya sebagai presiden, sebelum digantikan oleh presiden terpilih, Joe Biden. Jika penggulingan tersebut berhasil, maka Trump akan digantikan oleh Pence.

KEYWORD :

Mike Pence DPR AS Amerika Serikat Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :