Jum'at, 26/04/2024 07:23 WIB

Kasus Ahok Bisa Ganggu Stabilitas Negara

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengganggu stabilitas negara.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengganggu stabilitas negara. Hal itu jika aparat kepolisian menunda pengusutan kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, pernyataan Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51 telah menimbulkan keresahan sosial bagi seluruh warga negara.

"Jika aparat hukum justru menunda sementara keresahan masyarakat terus meningkat, maka tidak saja pilkada yang terganggu tetapi kita sebagai warga Jakarta dan seluruh warga negara yang terganggu," kata Fahri, kepada Jurnas.com, Sabtu (15/10).

Oleh sebab itu, kata Fahri, pilihannya adalah mempercepat proses hukum di kepolisian. Sebab, dengan cara mempercepat proses hukum inilah yang bisa mengakhiri ketidakpastian.

Fahri menjelaskan, dalam UU pilkada justru dengan alasan stabilitas sosial dan politik, pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif.

"Jangan lupa ini ibukota, penegak hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Fahri Hamzah PKS Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :