Jum'at, 26/04/2024 19:58 WIB

KPK dan Bareskrim Bahas Suap Djoko Tjandra Soal Penghapusan Red Notice

KPK bersama Bareskrim Polri membahas perkembangan penanganan kasus suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri membahas perkembangan penanganan kasus suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, KPK dan Bareskrim terkait penghapusan red notice dan suap kepada pejabat kepolisian terkait kasus tersebut.

"Disampaikan Bareskrim yang ditangani terkait perkara Djoko Tjandra menyangkut penghapusan red notice juga menghilangkan status DPO DjokTjan. Untuk itu, Djoko Tjandra menyuap pejabat pejabat di kepolisian untuk mendapatkan pencoretan red notice maupun DPO,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Namun, Alex mengatakan, bahwa pembahasan bersama Bareskrim Polri terkait perkara Djoko Tjandra belum sampai kepada tujuan dari penghapusan itu.

"Jadi belum menyentuh, apakah tujuan penghapusan itu. Apakah nanti akan mengarah kepada upaya-upaya untuk pengajuan PK (Peninjauan Kembali) dan seterusnya. Itu belum kita gambarkan dan kami berharap gambaran fotonya nanti siang kita akan mengundang Jampidsus (Jaksa Tindak Pidana Khusus) Direktorat Penanganan Tipikor,” ucap Alex.

Saat ini, KPK juga ingin melihat keterkaitan kasus tersebut dari penetapan tersangka Djoko Tjandra di Maber Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dimana, Ada dua kasus yg di tanganin Bareskrim. Yakni, terkait pemalsuan surat ijin jalan dan surat rekomendasi kesehatan, serta berkaitan dengan adanya aliran dana ke pejabatkepolisian.

Selain itu, penetapan tersangka Djoko Tjandra di Kejagung terkait suap pengurusan fatwa di Makamah Agung .

"Nanti kita akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster," kata Alex .

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.

Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Djoko Tjandra KPK Kasus Korupsi Jaksa Pinangki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :