Jum'at, 26/04/2024 16:42 WIB

Kejati Papua Diminta proses Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya mendesak Kejati Papua segera menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Puncak Jaya Papua.

Kabupaten Puncak Jaya mendesak Kejati Papua segera menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa

Jayapura, Jurnas.com - Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Puncak Jaya Papua.

Mereka mendesak Kejati segera memeriksa Bupati Puncak Jaya yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan termasuk tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengaktifan kembali 125 kepala kampung.

Koordinator perwakilan 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw wartawan mengatakan, keputusan hukum ditingkat MA yang menolak gugatan kasasi Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, seharusnya mengaktifkan kembali 125 kepala kampung.

Namun, bukan mengangkat 125 kepala kampung baru dan mencairkan anggaran dana desa tahun 2019 kepada mereka. Kebijakan inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejati Papua.

"Pencairan dana desa kepada kepala kampung yang ditunjuk bupati, menyalahi aturan,” kata Rafael, kepada wartawan, Kamis (10/9).

Sementara itu, perwakilan masyarakat Puncak Jaya dari Forum Intelektual Puncak Jaya, Lukas Telegam dan Chico Wanena meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif menangani kasus tersebut, sehingga proses pembangunan di daerahnya dapat berjalan dengan baik.

Keduanya juga meminta semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan. "Kami minta agar proses hukum ditegakkan sehingga pembangunan di kampung dapat berjalan kembali," kata Lukas Telegam.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua La Kamis mengaku, pihaknya tetap bekerja profesional dalam menangani berbagai laporan masyarakat.

Terkait laporan dari Puncak Jaya, menurutnya, penanganan sedikit terlambat disebabkan wabah virus Covid-19 yang masih berlangsung. Namun demikian, laporan ini sudah masuk penyelidikan. Dan sudah diawasi langsung Asisten Pidana Khusus.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kepala Kampung Puncak Jaya Kejati Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :