Jum'at, 26/04/2024 17:45 WIB

Ini Penyebab Industri Migas Lesu Menurut Luhut

Cadangan minyak hanya 3,6 miliar barel

Ilustrasi Kilang Minyak (Istimewa)

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menuding jika regulasi dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dinilai jadi ketakutan tersendiri bagi para investor.

Imbasnya industri terkait pun lesu.

Pemerintah saat ini tengah mengodok ulang agar bisa gairahkan investasi pada sektor hulu Minyak dan Gas (Migas).

"PP 79 jadi momok bagi investor asing, itu sebabnya cadangan migas hanya 3,6 miliar, karena tidak ada eksplorasi," kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menko Kemaritiman ini menjelaskan kurang geliat eksplorasi dikarenakan tak ada insentif dari pemerintah. Padahal potensi Migas di Indonesia cukup tinggi.

"Cadangan migas hanya 3,6 miliar barel, padahal potensinya bisa mencapai 100-200 miliar barel," ujarnya.

Seperti diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tiga hal utama yang diusulkan dalam revisi PP No.79 Tahun 2010. Pertama, dari sisi investasi supaya lebih atraktif, kedua, sisi perpajakan dan ketiga, sisi pengaturan yang mungkin terlalu berlebih diatur sebelumnya.

"Supaya investasi di industri hulu nasional atraktif diperlukan insentif pada sistem perpajakan supaya investasi industri hulu migas meningkat melakukan eksplorasi," kata Dirjen Migas IGN Wiratmadja, kemarin.

KEYWORD :

Industri Migas Investasi Luhut B Panjaitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :