Jum'at, 26/04/2024 20:37 WIB

HNW : Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibukota Indonesia

Dalam Perpres itu disebutkan  bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional, dengan kata lain Jakarta tetap memiliki status sebagai ibukota negara

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA, meminta pemerintah konsisten terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020, tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020 – tahun 2039 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020. Undang-undang tersebut, salah satunya berisi ketentuan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional (status untuk ibukota negara).

“Dalam Perpres itu disebutkan  bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional, dengan kata lain Jakarta tetap memiliki status sebagai ibukota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut, yakni pada tahun 2039. Sikap tersebut perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten. Dan tidak  ada pihak ‘Istana’ yang membelokkan ke arah pemaknaan lainnya,” kata Hidayat  melalui siaran pers di Jakarta, Senin (11/5).

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, kata HNW ada beberapa ketentuan yang menyebutkan bahwa Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional (status untuk ibukota negara). Yakni, Pasal 9 huruf a yang mengatur tentang “Strategi mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional” dan  Pasal 21 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang “Jakarta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti yang meliputi “pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.”

“Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, ibukota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang ada, yaitu UU No 10 Tahun 1964 tentang Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Indonesia. Juga ketentuan dalam UU No 29/2007 tentang Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Oleh karena itu, HNW mengapresiasi penetapan oleh Jokowi soal status kota Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional. Juga sebagai konsistensi dan keseriusan melaksanakan Perpres yang beliau tandatangani sendiri.

Karena itu, sudah semestinya jika Presiden Jokowi mencabut Omnibus Law RUU Ibukota Negara (RUU IKN) yang ingin memindahkan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah ke DPR.

"Dengan adanya Perpres terakhir itu, Hendaknya RUU IKN yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah ke DPR, wajarnya ditarik oleh Presiden Jokowi, sebagai bukti keseriusan dan konsistensi dengan peraturan presiden yang baru ditanda tangani sendiri oleh Presiden, belakangan,” ujarnya.

HNW menilai pencabutan Omnibus Law RUU IKN juga  menunjukan sikap konsistensi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan, yang telah ditetapkan dalam Perpres yang diperuntukan sampai tahun 2039 itu.

“Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi ingin melanggar Perpres yang dibuatnya sendiri. Konsistensi Presiden sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang ujungnya dapat menarik pihak investor, seperti yang diharapkan Pemerintahan Jokowi selama ini,” tukasnya.

Selain itu, menurut  HNW dengan adanya Perpres terbaru, termasuk soal posisi Jakarta, Presiden Jokowi juga memberi penegasan kepada para menteri di bawahnya, “Tidak ada visi Menteri, yang ada hanya visi Presiden”. Ini penting agar tidak ada Menteri yang ngotot ingin melanjutkan proyek pemindahan Ibukota ke Kaltim. Dan tidak ada pula silang argumen antara para pembantu presiden terkait pemindahan ibukota yang dipertontonkan selama ini.

“Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibukota Indonesia sampai Tahun 2039, harusnya polemik seputar rencana proyek pemindahan ibukota segera diakhiri, agar energi bangsa dialihkan ke persoalan yang lebih urgent, seperti untuk mengatasi pandemi Covid-19,” tuturnya.

HNW berharap penegasan dalam Perpres tersebut, diikuti pencabutan Omnibus Law RUU IKN yang telah diajukan ke DPR. Pada saat yang sama, seluruh anggaran yang diperuntukan untuk ibukota baru, bisa segera direalokasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Ibukota




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :