Kamis, 25/04/2024 07:38 WIB

Hingga April, Laporan Gratifikasi Mencapai 665 Senilai Rp11,9 miliar

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id

JAKARTA, Jurnas.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi sebanyak 665 kasus dengan nominal mencapai Rp11,9 miliar, sejak Januari hingga April 2020.

Sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen atau sebanyak 314 disampaikan melalui aplikasi “Gratifikasi Online” (GOL) yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

"Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Sedangkan, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan.

Kemudian, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk.

Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.

Merespons pandemi COVID-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.

Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,"  kata Ipi.

KEYWORD :

KPK gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :