Sabtu, 20/04/2024 06:52 WIB

Kendalikan Transportasi Cegah Covid-19, Kemenhub Rilis Regulasi Ini

Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rilis regulasi untuk mengendalikan transportasi di tengah penyebaran Virus Corona (Covid-19) .

Regulasi yang diterbitkan itu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu poin dari regulasi itu ialah dalam wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk sepeda motor yang digunakan sebagai ojek tetap dapat mengangkut penumpang dengan syarat tertentu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pPengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Adita Irawati, Minggu (12/4/2020).

Adita menambahkan, peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang atau logistik yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Peraturan ini juga ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi serta operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut, yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

KEYWORD :

Kemenhub Covid-19 Transportasi PSBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :