Jum'at, 26/04/2024 18:16 WIB

IPC Car Terminal Terapkan Sistem Bayar Nontunai di Pintu Masuk

Tarif yang akan didebet dari Tapcash tetap berlaku sama yaitu untuk Car Carrier dikenakan biaya masuk sebesar Rp30.000,- dan untuk Towing sebesar Rp10.000,-.

Tahun ini PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) menerapkan sistem bayar nontunai di pintu masuk terminal.

Jakarta, Jurnas.com - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk / IPC Car Terminal (IPCC) memiliki Roadmap di tahun 2020 yaitu menjadi pengelola terminal kendaraan berkelas dunia. Langkah di awal tahun ini adalah implementasi Automatic Gate System IPC Car Terminal atau sistem bayar nontunai di pintu masuk. Digitalisasi pembayaran tersebut bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI).

Dalam penggunaannya, uang elektronik Bank BNI yang biasa dikenal dengan nama Tapcash ini akan menjadi Truck Identification Document (TID) untuk setiap truk pembawa kendaraan (Car Carrier) yang masuk ke dalam terminal sesuai dengan nomor yang tertera di bagian belakang Tapcash.

Terkait tarif yang akan didebet dari Tapcash tetap berlaku sama yaitu untuk Car Carrier dikenakan biaya masuk sebesar Rp30.000,- dan untuk Towing sebesar Rp10.000,-.

“Tarif tersebut sudah berlaku sejak bulan Juli 2019 namun masih menggunakan kupon untuk pembayarannya. Saat ini kami digitalisasikan ke dalam bentuk uang elektronik agar mempermudah dan mempercepat pelayanan di gate in,” ucap Direktur Operasi & Teknik IPCC Bunyamin Sukur di Jakarta, Kamis (30/1).

Autogate system adalah sistem gate in and out yang diterapkan di terminal IPCC dimana, car carrier, truk, alat berat dan kendaraan yang akan masuk ke terminal hanya cukup melakukan tap TID Card pada mesin Reader yang tersedia di gate.

Setelah proses tapping maka sistem secara otomatis akan membaca dan mengidentifikasi baik dari dokumen eksport, Vehicle Indentification Number (VIN), Nota Permintaan Ekspor yang telah di Announce (NPEA), identifikasi Nomor Polisi Carrier dan identifikasi driver.

Tak hanya itu, termasuk di dalamnya terdapat jenis kendaraan atau CBU yang dibawa dengan car carrier. Apabila semua proses telah sesuai dengan data Announce maka secara otomatis gate tersebut akan terbuka.

Dilihat dari kegunaannya, Autogate System memiliki manfaat yaitu mempercepat proses ekspor kendaraan sesuai dengan instruksi Presiden untuk peningkatan eskpor dari Indonesia antara lain Kendaraan; mempermudah dalam pengawasan pihak Bea Cukai dengan sistem yang terintegrasi; informasi dapat diterima secara realtime terhadap aktifitas delivery/pengantaran kendaraan; meminimalisir kesalahan dalam proses dokumentasi; optimalisasi pendapatan hingga mengurangi human error dalam pelayanan.

 Hadirnya sistem autogate juga bertujuan untuk mendeteksi jumlah kendaraan, baik car carrier maupun unit kendaraan yang masuk, rencana integrasi sistem billing operasi dan sistem keuangan, intensifikasi penyelesaian piutang, serta perbaikan maupun pengendalian biaya agar tercapai kinerja yang diharapkan.

“Langkah ini juga sebagai upaya pencegahan pungli di area pelabuhan. Di tahun 2020 ini, perusahaan secara konsisten mengembangkan berbagai sistem agar lebih modern dan digital untuk mempercepat proses pelayanan,” ujar Direktur Utama IPC Car Terminal Ade Hartono.

KEYWORD :

Indonesia Kendaraan Terminal IKT autogate nontunai IPC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :