Sabtu, 20/04/2024 03:34 WIB

Pembobol E-Banking Ditangkap dan Sempat Melawan

Aksi pembobol E-Banking berhasil diringkus polisi. Saat ditangkap, pelaku sempat menodongkan pistol ke anggota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan soal pembobol E Banking. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus pencurian dan pencucian dengan tersangka, R dan D. Para pelaku bahkan bisa membobol E-Banking korbannya.

Akibat aksi para pelaku, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, korban yang melaporkan kasus tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 Miliar Rupiah.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan dia merasa bahwa sekitar pada bulan April 2019 tabungannya berkurang. Dan korban tidak pernah melakukan transaksi,” terang Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Argo juga mengatakan, kartu SIM milik korban yang terhubung dengan internet banking telah lama mati. Bahwa tersangka melakukan berbagai cara untuk membobol E-Bangking milik korban dengan mengaktifkan kembali kartu SIM Tersebut.

"Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu, sehingga internet banking yang sudah mati akhirnya bisa hidup kembali dengan atas nama korban. Pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online," papar Argo Yuwono.

Argo menyebut para pelaku memiliki perannya masing-masing dimulai dari peran R adalah mencari database nasabah yang menjadi targetnya. Sedangkan, D berperan sebagai pembuat rekening baru untuk menampung hasil pembobolan E-Banking dan kartu kredit.
Saat penangkapan Davis di Palembang, Sumatera Selatan, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan ilegal.

"Davis ini saat dilakukan penangkapan, dia mempunyai senjata, punya pistol rakitan, dan berupaya menembak petugas. Kita lakukan negosiasi untuk menangkapnya," jelas Argo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

KEYWORD :

Argo Yuwono E-Banking




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :