Jum'at, 26/04/2024 13:53 WIB

Komisi III Kecam Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata

Komisi III DPR mengutuk keras penganiayaan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Sunarso yang dilakukan seorang pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal.

Politikus PDIP, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mengutuk keras penganiayaan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Sunarso yang dilakukan seorang pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengatakan, tindakan tersebut sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus kemunduran peradaban. Bagaimana dominasi dan arogansi kekuasaan menyerang lembaga peradilan yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Saya sedih, prihatin, kecewa dan mengutuk keras perbuatan brutal berupa pemukulan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengacara yang sedang beracara terhadap hakim diruang persidangan," kata Arteria, melalui pesan singkatnya, Jumat (19/7).

Arteria meminta, penganiayaan tersebut harus diusut hingga tuntas. Menurutnya, pengadilan khususnya ruang persidangan harus terbebas dari perilaku teror, intimidatif apalagi aksi kekerasan.

"Terhadap pelaku saya minta dihukum seberat-beratnya, tidak boleh ada justifikasi atau penghalalan perbuatan kriminal terhadap hakim yang sedang melaksanakan tugasnya di ruang persidangan," tegasnya.

"Perbuatan pelaku tidak hanya contemp of court, tidak hanya perbuatan kriminal (pidana) tetapi juga serangan langsung terhadap kedaulatan negara, khususnya Indonesia sebagai negara hukum," lanjut Arteria.

Ia berharap, semua pihak punya kesamaan persepsi, penegak hukum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugas penegakan hukum harus terlindungi. Apalagi, seorang hakim yang sedang bertugas mengimplementasikan fungsi kekuasaan kehakiman yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun juga, siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum, khususnya terhadap hakim yang sedang bertugas. Hakim yang sedang bertugas di ruang persidangan itu tidak sekadar hakim, tapi merupakan simbolisasi hadirnya negara dalam kontek penegakan hukum ditengah masyarakat," terangnya.

Sebab, kata Arteria, insiden itu serangan langsung terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum. Ditambah lagi, sebagai advokat, pelaku seharusnya mengerti dan paham, bahwa dalam konteks pencarian keadilan, hakim dikonstruksikan sebagai "wakil Tuhan di dunia".

"Oleh karenanya setiap putusan pengadilan itu kan ada irah-irahnya berupa "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Bahkan jika irah-irah tersebut tidak dicantumkan dalam putusan, maka putusannya batal demi hukum sebagaimana diatur dlm Pasal 197 (2) KUHAP," katanya.

"Saya berharap para hakim diseluruh wilayah NKRI ini tidak terpengaruh dengan kejadian ini, jangan pernah ragu dan takut untuk menerjemahkan rasa keadilan dan pendidikan hukum di masyarakat melalui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya. Jaga integritas dan saya mewakafkan diri untuk mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas. Indonesia negara hukum," demikian Arteria.

KEYWORD :

Penyerangan Hakim Komisi III Arteria Dahlan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :