Rabu, 24/04/2024 04:58 WIB

Usulan Korpri: ASN Boleh Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila di Mana pun

Bagi PNS yang tidak mengikuti upacara, seperti dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PAN-RB Mudzakir, akan terkena sanksi pelanggaran disiplin.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib hukumnya mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019).

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib hukumnya mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019).

Bagi PNS yang tidak mengikuti upacara, seperti dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PAN-RB Mudzakir, akan terkena sanksi pelanggaran disiplin. "Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Mudzakir kepada wartawan, Rabu (29/5).

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH mengajukan usulan  kepada para menteri, termasuk Menteri PAN-RB, para gubernur, bupati dan wali kota serta para pejabat pembina kepegawaian agar berkenan memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengikuti upacara di hari Sabtu tersebut dibolehkan dari mana pun mereka berada pada saat itu. Boleh ikut upacara di pemda manapun, orang pemda boleh ikut juga upacara di kementerian lembaga di manapun yg terdekat dgn lokasi mudiknya.

"Mohon diizinkan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya tapi bisa di manapun. Misalnya, pegawai Kemenkeu yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," ucap Prof. Zudan kepada ASN.id di Jakarta, Rabu (29/5/2019) malam.

Esensinya, kata Zudan menambahkan, tetap mengikuti upacara sebagaimana diwajibkan. "Tapi upacaranya agar dibolehkan di mana pun. Boleh ikut upacara di pemda terdekat di kampungnya, boleh di kecamatan, boleh di kantor dinas. Sebab esensinya ASN itu adalah perekat dan pemersatu bangsa jadi boleh upacara mengikuti upacara di manapun," ujarnya menjelaskan.

Zudan juga memahami kesulitan para ASN yang sudah jauh-jauh hari memesan tiket perjalanan mudik. "Ada yang berangkat mudik Jumat sore atau malam, ada yang pulang Sabtu pagi. Kita memahami kesulitan memperoleh dan mahalnya harga tiket sehingga kalau dibatalkan susah dapat tiket lagi. Makanya saya mengajukan usulan  para pejabat pembina kepegawaian (PPK) berkenan berikan kelonggaran untuk itu," ujar Zudan.

Bagaimana pembuktiannya? Caranya, Zudan menyarankan, dibuat foto kehadirannya memakai baju Korpri pada saat upacara lewat kamera ponsel kemudian dikirim ke atasan atau ke kepala biro kepegawaian masing. Inilah bentuk kerja substantif. Sekarang zaman digital tidak harus absen manual. Korpri pun semangatnya harus milenial," tandas Prof. Zudan.

Zudan juga menyatakan dukungannya pada usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang juga membolehkan kondisi seperti itu.

KEYWORD :

Kemenpan-RB PNS Hari Lahir Pancasila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :