Jum'at, 26/04/2024 20:33 WIB

KPK Periksa Unsur DPR Dalam Kasus Suap Pupuk Indonesia dan Humpuss

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur DPR Terkait kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur DPR Terkait kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua saksi yang dijadwalkan pemeriksaan adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi VI DPR RI Dewi Resmini dan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR RI Nanik Herry Mukti.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK masih mendalami soal mekanisme kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti. Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pupuk Indonesia Humpuss KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :