Delight Chiryl dijemput oleh petugas kepolisian saat akan masuki gedung pengadilan.
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa terkait pemberian suap kepada mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara HTK dengan PT Pilog.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dengan tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengaku namanya dicatut dalam kasus suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy mengklaim tak pernah menerima laporan dari anak buahnya Asty Winasti terkait adanya komitmen fee untuk Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.