Rabu, 01/05/2024 13:03 WIB

KPK Tetapkan Anggota DPR dari Golkar Tersangka

KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap terkait pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap terkait pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama pejabat PT Inersia, Indung.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka. Diduga sebagai penerima BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Idung)," kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Selain Bowo dan Idung, KPK juga menetapkan satu orang tersangka sebagai pemberi suap, yakni Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

"Diduga sebagai pemberi ASW (Asty Winasti)," kata Basaria.

Basaria mengatakan ihwal suap ini terjadi saat perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK dihentikan. Saat itu, PT HTK meminta Bowo agar kapal-kapalnya dapat kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019, dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Salah satu materi MoU itu adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia Logistik.

Setelah pendantangan MoU, Bowo lantas meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Bowo diduga telah empat kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

"Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta," kata Basaria.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK OTT Anggota DPR Politikus Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :