Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.
Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy mengklaim tak pernah menerima laporan dari anak buahnya Asty Winasti terkait adanya komitmen fee untuk Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengaku namanya dicatut dalam kasus suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dengan tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog itu diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Rabu (16/7).
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara HTK dengan PT Pilog.
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa terkait pemberian suap kepada mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.