General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti
Jakarta, Jurnas.com - General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.
Menurut Jaksa Kiki, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Suap dilakukan kepada Bowo melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.Suap diberikan Asty dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia untuk membantu PT. Humpus Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)."Bahwa terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," kata Jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




















