Jum'at, 26/04/2024 18:08 WIB

Hoax Parah, Ini Penjelasan PLN Soal Tanggal Maksimal Pembayaran Listrik

PLN diserang kabar hoax terkait perubahan sistem pembayaran listrik yang membuat resah masyarakat luas. Bagaimana sebenarnya? 

PLN terangkan tentang sitem batas pembayaran listrik yang sebenarnya. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Dua hari terakhir ini, pesan berantai terkait perubahan batas maksimal tanggal pembayaran tagihan listrik beredar luas. Dari yang batas maksimal 20 tiap bulannya berubah menjadi tanggal 5 di awal bulan. Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya dengan perubahan tersebut.

Terkait hal tersebut, PT PLN (Persero) menerangkan, bahwa kabar atau pesan tersebut adalah bohong alias hoax. PLN  tidak mengubah batas pembayaran tagihan penggunaan listrik. Batas pembayaran tetap seperti semula yakni paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka. Ia menegaskan, kabar PLN mengubah ‎batas waktu pembayaran tagihan tidak benar.

"Tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik,saya tekankan bahwa berita tersebut adalah bohong atau hoax," kata Made dalam keterangan persnya yang beredar luas termasuk ke Redaksi Jurnas.com, Rabu (13/2/2019).

Ditambahkan Ade Suprateka,  perubahan yang terjadi adalah penerimaan pembayaran, yang sudah bisa dimulai pada tanggal 2 setiap bulan. Batas pembayaran tetap tanggal 20 dan pembayaran melewati tanggal 20 dapat dikenai sanksi.

"Mohon warga tetap mengacu kepada kebijakan yang ada dan selalu tertib dalam membayar listrik," sambung Made.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang menunggak pembayaran listrik satu bulan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara dan segel MCB. Untuk tunggakan pembayaran tagihan ke 2 bulan, akan dikenakan sanksi pemutusan sementara, pembongkaran kilo Watt hour (kWh) meter, MCB dan memutus dari tiang.

KEYWORD :

Listrik PLN Hoax




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :