Jum'at, 26/04/2024 16:43 WIB

Jerman Masukkan Gender Ketiga dalam Akte Kelahiran

Kelompok-kelompok aktivis LGBT lain keberatan dengan persyaratan undang-undang dari sertifikat dokter untuk mengubah gender secara hukum.

Ilustrasi Gender

Jakarta - Badan legislatif Jerman memilih untuk memasukkan opsi gender ketiga selain laki-laki dan perempuan ke dalam akte kelahiran. Jerman memilih opsi ketiga, "penyelam," yang berarti beragam atau lainnya, pada akte kelahiran dan pendaftaran serupa.

Mereka yang lahir dengan ciri - ciri seks yang mana gagasan biner biasa laki-laki dan perempuan tidak memadai dapat diidentifikasi dengan pilihan ketiga ini.

Menurut undang-undang, akta kelahiran dapat diubah secara retroaktif jika gender yang diidentifikasi tidak benar, dan warga negara Jerman dapat mengubah nama pertama mereka pada sertifikat jika jenis kelamin tidak dicatat dengan benar. Sertifikat medis akan diperlukan dalam setiap kasus.

Austria, Australia, Selandia Baru, India, Kanada dan Portugal semuanya telah memperkenalkan undang-undang untuk opsi gender ketiga.

Parlemen Jerman diperintahkan oleh Pengadilan Federal pada tahun 2017 untuk memungkinkan orang mendaftar sebagai interseks atau mengidentifikasi sebagai sesuatu selain pria atau wanita atau menghilangkan identifikasi jenis kelamin sepenuhnya.

Setelah kasus pengadilan di mana penggugat diminta untuk direklasifikasi sebagai "antar / beragam," hakim memutuskan bahwa kewajiban untuk memilih hanya antara laki-laki dan perempuan adalah diskriminatif.

Sejak 2013, Jerman telah mengizinkan ruang kosong yang menunjukkan jenis kelamin pada akte kelahiran untuk bayi yang lahir dengan karakteristik seks yang tidak terdefinisi.

Undang-undang baru itu dicemooh di seluruh spektrum politik Jerman. Partai AfD menentangnya, dengan pemimpin Beatrix von Storch mengatakan gender adalah "fakta obyektif sejak awal waktu."

Partai Hijau menyebut undang-undang itu terlalu mengekang, dengan pemimpin Anton Hofreiter menyebutnya "tidak masuk akal dan tanda ketidakpercayaan mereka yang tidak cocok dengan pandangan masyarakat yang kuno."

Yayasan Lesbian dan Gay di Jerman menjawab bahwa karakteristik fisik tidak boleh menjadi satu-satunya faktor yang menentukan identifikasi. Anggota dewan Henny Engels mengatakan gender "tidak hanya mendefinisikan tanda-tanda fisik, tetapi juga oleh faktor sosial dan psikologis."

Kelompok-kelompok aktivis LGBT lain keberatan dengan persyaratan undang-undang dari sertifikat dokter untuk mengubah gender secara hukum.

Secara global, sebanyak 1,7 persen orang adalah interseks, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa - sekitar persentase yang sama dengan mereka yang lahir dengan rambut merah. Kondisi ini biasanya diamati saat lahir atau saat pubertas.

KEYWORD :

Jerman Jenis Kelamin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :