Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerintahan kabupaten Bekasi atau pihak yang berwenang bisa saja mencabut perizinan proyek Meikarta yang saat ini sedang terjerat kasus hukum.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK mempersilakan Pemkab Bekasi untuk mengkaji ulang perizinan megaproyek milik Lippo Group tersebut. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran secara administrasi, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti."Jadi penegakan aturan administratif apakah terkait dengan perizinan review mencabut atau menghentikan pembangunan Meikarta, itu bisa berjalan secara paralel dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/11).Febri menegaskan, penegakan aturan secara paralel oleh pihak Pemkab Bekasi itu bisa dilakukan sejalan dengan KPK melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsinya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Meikarta Kasus Lippo Group James Riady




















