Politisi Partai Gerindra, Nizar Zahro
Jakarta - Partai Gerindra menolak usulan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengucurkan dana kelurahan. Alasannya, dana kelurahan itu tidak masuk dalam RUU APBN.
Politikus Partai Gerindra, Nizar Zahro mengatakan, dalam pidato Presiden Jokowi pada 16 Agustus pada sidang tahunan MPR, tidak pernah menyebutkan dana kelurahan."RUU APBN yang diajukan pemerintah Rp2000 sekian triliun itu tidak pernah ada satu frasa pun yang menyebutkan dana kelurahan," kata Nizar, dalam sebuah diskusi bertajuk "Polemik Regulasi Dana Kelurahan?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).Nizar menegaskan, dalam nota keuangan pemerintahan Presiden Jokowi di Badan Anggaran (Banggar) DPR, tidak ada satu frasa pun yang menyebutkan dana kelurahan.Baca juga :
Legislator PKB: Kejar Mafia Pengirim PMI Ilegal
Untuk itu, kata Nizar, Partai Gerindra menolak usulan pemerintahan Presiden Jokowi terkait program dana kelurahan tersebut. Mengingat, dana kelurahan itu belum ada dalam UU."Sementara UU nya belum dibuat pemerintah tentang dana kelurahan, belum ada juga yang mengatur tentang dana kelurahan, kita harus menyetujui apa? Jadi kami mohon pengertian kepada pemerintah tolong dikaji ulang," tegasnya.
Legislator PKB: Kejar Mafia Pengirim PMI Ilegal
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
DPR Dana Desa Dana Kelurahan Gerindra


























