Jum'at, 26/04/2024 20:36 WIB

Ditjen PDT Rancang Dokumen RAD-PPDT

Ditjen PDT memberikan dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Provinsi yang memiliki kabupaten tertinggal

Foto Kemendes

 

Kupang - Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) adalah salah satu dokumen perencanaan yang secara teknis penyusunannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat, dalam konteks ini yaitu Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Ditjen PDT Kemendes PDTT) melimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi untuk mengelola penyusunan Dokumen RAD dengan harapan data yang tertuang dalam dokumen tersebut lebih real, sehingga dengan tepat dijadikan dasar perencanaan program dan kegiatan dalam upaya pengentasan daerah tertinggal.

Untuk mendukung pelaksanaan penyusunan dokumen RAD, Ditjen PDT memberikan dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Provinsi yang memiliki kabupaten tertinggal. Pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah strategis Ditjen PDT dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu mengentaskan daerah tertinggal melalui Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014.

Saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015, Indonesia memiliki 122 daerah tertinggal yang tersebar dalam 24 provinsi, yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam perencanaan pembangunan nasional. Hal itu sejalan dengan Nawacita Ketiga Presiden Republik Joko Widodo yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.

Pengentasan daerah tertinggal adalah salah wujud dalam pelaksanaan Nawacita Ketiga tersebut. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi yang mendapat limpahan kewenangan untuk menyusun dokumen RAD. Provinsi NTT memiliki 18 dari 122 daerah tertinggal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 27 September 2018 lalu, Bappeda Provinsi NTT selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Satker Dana Dekonsentrasi Provinsi NTT melaksanakan Rapat Finalisasi Penyusunan Dokumen RAD-PPDT Provinsi NTT Tahun 2020 dan mengundang Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal (PIDT) Ditjen PDT Kemendes PDTT Rafdinal, untuk menjadi narasumber. Acara tersebut dihadiri juga oleh 18 kabupaten daerah tertinggal se-Provinsi NTT. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasi sistematika dokumen RAD-PPDT Provinsi NTT sesuai Peraturan Direktur Jenderal PDT Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen RAD-PPDT Tahun 2020.

Kegiatan ini menjadi penting karena ada beberapa data yang perlu dituangkan dalam dokumen RAD-PPDT agar upaya pengentasan daerah tertinggal menjadi lebih optimal. Selain itu, asistensi ini bertujuan untuk mengevaluasi pengisian data usulan kebutuhan kabupaten tertinggal di Provinsi NTT karena data ini selanjutnya dijadikan bahan dokumen Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut juga, Direktur PIDT menyampaikan, PPDT dapat dilaksanakan dengan pendekatan Revolusi Industri 4.0 melalui konsep e-commerce dan smart farming yang sedang digaungkan oleh Ditjen PDT. "Konsep ini menjadi upaya kekinian PPDT sesuai perkembangan zaman. Konsep ini juga memberikan alur pengelolaan potensi daerah yang lebih efektif, efisien, dan menguntungkan daerah tertinggal," terangnya.

Ia melanjutkan, dampak positif yang diharapkan adalah setiap kabupaten daerah tertinggal dapat memaksimalkan produk unggulannya, memperluas jaringan pasar, dan dengan cepat melakukan branding kedaerahan.

KEYWORD :

Info Kemendes Mendes PDTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :