Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Masikamba ditetapkan sebagai tersangka suap pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT. Masikamba ditetapkan bersama Anthony dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. Dimana, Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Laode, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap," terangnya.Syarif lantas merinci pemberian uang dari Anthony kepada Masikamba dan Sulimin, yakni 4 September 2018 sebesar Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya, 2 Oktober sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada SR, dan sebesar Rp200 juta akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony. Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK OTT Ambon Pejabat Pajak