Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik, maka dapat menyebabkan terjadinya pencemaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Hal itu terkait adanya laporan dari warga masyarakat mengenai kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak, Riau, Komisi VII DPR RI tergerak untuk menggelar pertemuan dengan pihak Direksi PT. IKPP guna memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan semua aturan perundang-undangan yang berlaku."Kami ingin memastikan bahwa dalam melakukan aktivitas produksinya, PT. Indah Kiat Pulp and Paper telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) termasuk aturan pelaksanaannya," ucap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/5/2018).Gus Irawan juga mengatakan, Komisi VII DPR RI ingin memperoleh informasi dan penjelasan PT. IKPP, terutama yang terkait dengan perbandingan volume produksi dengan limbah B3 yang dihasilkan, serta sejauh mana implementasi Program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilakukan oleh PT. Indah Kiat Pulp and Paper bagi masyarakat sekitarnya.Warta DPR Komisi VII DPR Kunjungan Kerja