Jum'at, 26/04/2024 20:19 WIB

Spirit 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa semangat dari sistem yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif adalah upaya untuk meningkatkan peran perempuan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh saat memimpin RDP dengan KPU dan Bawaslu, Dirjen Otda, di Gedung DPR

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa semangat dari sistem yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif adalah upaya untuk meningkatkan peran perempuan.

"Semangat seluruh partai sama yaitu Affirmative action. Bagaimana pemenuhan 30 persen keterlibatan perempuan itu adalah  tugas partai untuk mencari perempuan agar terlibat dikancah perpolitikan," ungkapnya saat memimpin RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otda membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden di Gedung  DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut, Nini sapaan akrabnya Peratuan KPU Pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu. "KPU mencontohkan, misalnya satu dapil ada 7 calon, itu harus ada perempuannya 3 dengan sistem zipper (berurutan)," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubu yang mengatakan Peraturan KPU mengenai 30 persen keterwakilan perempuan adalah turunan dari UU Pemilu.

"Dasarnya, perempuan dan laki-laki itu sama, tapi karena perempuan tidak diberdayakan dalam perpolitikan Indonesai maka lahirlah pemikiran harus diberi 30 persen itu minimal. Nah sekarang tugasnya parpol mencari perempuan untuk dipasang di situ bagaimanapun caranya," tegasnya.

Dalam rapat itu, Ditjen Otda mengatakan Pasal 245 yang mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen adalah bentuk proteksi politik antara DPR  dan pemerintah agar perempuan ada dalam setiap 3 pencalonan.

“Aturan ini untuk memprotek perempuan jangan sampai dikasih nomor belakang semua. 30 persen sudah kesepkatan bersama yang mengarah pada UU Pemilu. Ini mendorong parpol melakuakn kaderisasi bagi lahirnya politikus perempuan,” jelasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :