Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh saat memimpin RDP dengan KPU dan Bawaslu, Dirjen Otda, di Gedung DPR
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa semangat dari sistem yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif adalah upaya untuk meningkatkan peran perempuan.
"Semangat seluruh partai sama yaitu Affirmative action. Bagaimana pemenuhan 30 persen keterlibatan perempuan itu adalah tugas partai untuk mencari perempuan agar terlibat dikancah perpolitikan," ungkapnya saat memimpin RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otda membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).Menurut, Nini sapaan akrabnya Peratuan KPU Pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu. "KPU mencontohkan, misalnya satu dapil ada 7 calon, itu harus ada perempuannya 3 dengan sistem zipper (berurutan)," jelasnya.Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubu yang mengatakan Peraturan KPU mengenai 30 persen keterwakilan perempuan adalah turunan dari UU Pemilu.Warta DPR Komisi II DPR