eka
Jakarta - Setelah dua hari lalu menggagalkan peredaran 5 miliar rupiah kosmetika ilegal di Serang, Rabu pagi (28/3), Tim BPOM RI kembali melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetika ilegal di Jl. Kayu Besar No. 1 RT. 01 RW. 08 Kel. Tegal Alur, Cengkareng.
Hasil penindakan berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek diantaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 koli dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah.BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika tersebut.“Ini jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera,’’ tegas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, (28/3). Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk kosmetika illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI”, ujarnya.BPOM Kosmetika ilegal Cengkareng