Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Empat mobil rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum laku terjual. Mobil-mobil itu laku terjual dalam lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Lelang barang rampasan KPK dari kegiatan lelang barang rampasan hari ini semua laku terjual," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (27/2/2018).Empat mobil yang dilelang itu berhasil terjual dengan harga mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 600 juta. Total dari penjualan mobil-mobil melalui lelang itu senilai Rp 1,8 miliar.Mobil-mobil yang dilelang itu merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.Baca juga :
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
"Barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan Ishaaq sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014," terang Priharsa. Dari kasus Sanusi, mobil Jaguar warna hitam metalik, B 123 RX laku terjual Rp 599.661.000, dengan pemenang lelang Muhammad Yunus. Sedangkan mobil Nazaruddin yang laku dilelang adalah mobil Toyota Vellfire 2.4 ZA/T Tahun 2010 warna hitam, B 85 D. Mobil tersebut laku terjual Rp 300.094.000, dengan pemenang lelang Andrika.
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
Mobil Mewah Barang Koruptor KPK