Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat
Jakarta - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Mumahmmad Syarif, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/ 2018). Diduga Rita dan pentolan Tim 11 itu melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar."Tersangka RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain. Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp 436 miliar," ucap Laode.Sejumlah aset Rita telah disita KPK. Yakni, Mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Selain itu, dua unit apartemen Rita di Balikpapan, Kaltim juga telah disita KPK.Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11