Ganjar Pranowo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya bahwa nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak hilang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Hal itu terbukti dengan kembali dipanggil dan diagendakannya pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu untuk tersangka e-KTP, Markus Nari (MN).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan sejumlah nama yang diduga ikut diuntungkan dari proyek e-KTP tak hilang, seperti yang dituduhkan kubu Setya Novanto. Tak terkecuali nama Ganjar Pranowo yang diduga turut kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu."Tidak ada nama yang hilang karena yang kita lakukan adalah pengelompokan dugaan sejumlah anggota DPR penerima aliran dana dalam kasus e-KTP khususnya kemaren dalam proses persidangan Setya Novanto," ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Rabu malam.Selain Ganjar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Politikus Golkar itu juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan Melchias Marcus Mekeng telah bolak balik dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Nama Ganjar dan Mekeng bahkan sempat masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS sedangkan Melchias Marcus Mekeng Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS. Sebelumnya, mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan juga membeberkan adanya aliran uang kepada Ganjar. Nazaruddin bahkan mengaku melihat langsung pemberian uang kepada Ganjar.Dalam berbagai kesempatan, Ganjar dan Mekeng menampik terlibat dalam sengkarut kasus rasuah pada proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut. Keduanya juga nemepis turut diperkaya dari proyek yang berujung rasuah dan diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. KPK sejuah ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Keenamnya itu yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto. Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.
KEYWORD :
e-KTP Setya Novanto Ganjar Pranowo