Kamis, 25/04/2024 04:18 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Diminta Tahan Setnov

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (11/9).

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (11/9).

Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia meminta, agar KPK segera menahan Setnov usai menjalani pemeriksaan.

"Kalau Pak Setya Novanto datang, dan memang KPK sudah cukup bukti, saya kira memang harus ditahan," tegas, Doli, Jakarta, Senin (11/9).

Kata Doli, jika memang KPK sudah memiliki cukup bukti terkait penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka, maka sudah seharusnya institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu menjebloskan Setnov ke balik jeruji besi.

"Seharusnya tidak perlu takut sama pimpinan lembaga tinggi sekalipun sepanjang tersangkut korupsi dan buktinya sudah lengkap," tegasnya.

Penahanan Setnov, kata Doli, untuk membuktikan kebenaran KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, guna mengantisipasi seorang tersangka melakukan manuver dan menghilangkan alat bukti. "Semakin lama di luar, dia semakin bisa menggunakan pengaruhnya. Termasuk di DPR," tegas Doli.

KEYWORD :

Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :