Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman membenarkan adanya aliran uang korupsi e-KTP ke Ketua DPR Setya Novanto. Uang yang diduga terkait proyek tersebut mengalir ke Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Hal itu disampaikan Sugiharto dan Irman saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017) malam. Hal itu diungkapkan Sugiharto dan Irman setelah disinggung aliran uang e-KTP oleh Jaksa KPK.Sugiharto mengetahui hal itu setelah sebelumnya mendapat laporan dari Anang S Sudihardjo dan Andi Narogong. Kepada Sugiharto, Anang dan Andi melaporkan bahwa pembayaran e-KTP dari negara ke konsorsium PNRI untuk empat termin senilai Rp 1,8 triliun, sebagiannya telah diberikan ke Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI."Ke SN, ke Setya Novanto," ucap Sugiharto saat bersaksi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP KPK Setya Novanto


























