Tersangka dugaan suap dan juga sebagai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.
Jakarta - Mantan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas penyidikan kasus yang menjerat Sugito telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Sugito ke tahap penuntutan atau tahap II.Hal yang sama juga berlaku untuk pejabat eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Dalam kasus ini Jarot dan Sugito diduga menyuap dua auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli."Untuk perkara dugaan suap dengan tersangka Sug (Sugito), JBP (Jarot Budi Prabowo) pada hari ini tahap dua," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK




















