Jum'at, 26/04/2024 20:10 WIB

Nah Loh, Perkara Korupsi Terkait Calon Komisioner OJK Ditelusuri KPK

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Febri menjawab diplomatis. Menurut Febri, pihaknya perlu memeriksa satu persatu latar belakang para calon Komisioner OJK.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri rekam jejak 107 calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lolos seleksi tahap pertama. Lembaga antikorupsi dalam proses penelusuran ini akan memeriksa latar belakang para calon ini dengan kasus-kusus korupsi yang ditangani.

"Kami memeriksa latar belakang para calon dan berikan data siapapun calon-calon itu yang punya masalah hukum di KPK karena kami punya beberapa pendekatan background check pertama histori perkara apa ada namanya," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri kepatuhan hukum para calon Komisioner OJK. Diantaranya kepatuhan laporan gratifikasi dan LHKPN. Dikatakan Febri, Komisioner OJK diharapkan memiliki integritas dan tidak terindikasi transaksional melalui penelusuran dua hal tersebut.

"Kepatuhan LHKPN dan kepatuhan pelaporan gratifikasi. Dua data ini yang akan dikombinasikan. Harapannya Komisioner OJK modalnya integritas dan tidak terlibat di sektor hukum terutama korupsi dan tidak ada indikasi transaksional atau indikasi sejenis," ujar Febri.

Nama mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Mekeng diketahui masuk dalam 107 calon anggota Dewan Komisioner OJK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah menyebut jika politikus Partai Golkar ini sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana hasil korupsi proyek e-KTP.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Febri menjawab diplomatis. Menurut Febri, pihaknya perlu memeriksa satu persatu latar belakang para calon Komisioner OJK. Karena itu, sambung Febri, pihaknya belum dapat menyampaikan calon-calon yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami tidak bisa menyebut nama dari sekian banyak nama itu, tapi dipastikan KPK akan melakukan background check," tutur Febri.

Sementara itu, Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani memastikan akan bertindak tegas jika KPK menemukan adanya calon yang terlibat korupsi. "Kami punya kriteria utama, kalau yang bersangkutan memiliki catatan yang memang dianggap tidak memenuhi syarat, tentu akan langsung didrop pada tahap kedua ini," ungkap Menteri Keuangan itu.

Pun demikian, diakui Sri, bahwa undang-undang OJK tidak melarang adanya calon yang memiliki afiliasi politik untuk menjadi komisioner OJK. Sri memastikan rekam jejak setiap kandidat akan ditelusuri secara detail oleh pihak-pihak terkait. Termasuk, KPK, PPATK, dan instansi lainnya.

"Karena tujuan dari pansel ini adalah untuk mendapat 7 pengurus (OJK) yang memiliki kompetensi, komitmen, integritas dan reputasi yang baik untuk menjalankan fungsi supervisi dan regulasi karena nilainya Rp 12.000 triliun yang ada di jasa keuangan tersebut. Kami mencari orang yang bisa diberikan amanah untuk menjalankan fungsi dan mampu menjaga kredibilitas lembaga OJK," tegas mantan Direktur Bank Dunia itu.

KEYWORD :

Calon OJK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :