Jum'at, 26/04/2024 19:50 WIB

Diduga Selewengkan Puluhan Milyar, Baru Rp500juta Dikembalikan

Untuk menutupi kerugian negara tersebut, bila perlu, aset yang bersangkutan ikut dihitung untuk dijual dan hasilnya dapat dimasukkan ke kas daerah sebagai pengganti.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

Padang – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat (Sumbar) berinisial JSN diduga menyelewengkan dana miliyaran rupiah saat menduduki jabatannya. JSN kini telah mengembalikan uang negara sebesar Rp500 juta dan diminta untuk mengembalikan secara keseluruhan sebelum 25 Januari.

"Pengembalian itu masih belum signifikan dibandingkan anggaran yang diduga diselewengkan sebesar puluhan miliar. Tetapi setidaknya sudah ada proses. Kita minta uang itu dapat dikembalikan seluruhnya," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Rabu (11/1).

Irwan menegaskan, untuk menutupi kerugian negara tersebut, bila perlu, aset yang bersangkutan ikut dihitung untuk dijual dan hasilnya dapat dimasukkan ke kas daerah sebagai pengganti. Belum diketahui  nominal pasti berapa anggaran yang diselewengkan oleh JSN, namun diduga mencapai puluhan miliar. "Sekarang masih didalami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemungkinan anggaran yang diselewengkan itu tidak hanya tahun 2015 namun juga ada tahun sebelumnya," jelasnya seperti dikutip Antara.

Menurut Gubernur, terduga JSN juga telah melewati pemeriksaan internal Pemprov Sumbar, dan kemudian diberikan sanksi teguran dan tidak lagi memegang jabatan apapun. Masih ada sanksi lain yang kemungkinan masih akan diberikan.

Sebelumnya, BPK RI menemukan dugaan penyelewengan dana milliaran rupiah untuk pembebasan lahan pembangunan sejumlah infrastruktur di Sumbar. Penyelewengan itu dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasjaltarkim Sumbar (Sekarang Dinas PU dan Penataan Ruang) yang berinisial JSN dengan modus membuat SPj palsu. Uang hasil penyelewengan diduga masuk ke kantong pribadi pelaku.

KEYWORD :

Korupsi penyelewengan anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :