Jum'at, 26/04/2024 21:08 WIB

UU ITE No.11/2008

Roy Suryo: Bersifat Minor Revision, Tapi Krusial

Hal yang paling utama dari revisi UU ITE tersebut menurut politisi Partai Demokrat ini adalah mengembalikan marwah UU ITE kembali pada penggunaannya ke soal-soal teknologi informasi.

Roy Suryo.(foto:jakartasatu)

Jakarta - Mulai hari ini, Senin (28/11) UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah diberlakukan. Revisi terhadap UU tersebut resmi berlaku 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober lalu. Aturan-aturan pasal dalam UU tersebut menuntut masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, baik hanya sekedar share, berkomentar atau pun mengunggah gambar dan kalimat yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut KRMT Roy Suryo, pakar telematika, saat dihubungi di Jakarta mengatakan bahwa sebenarnya Revisi UU ITE No.11/2008 di DPR, yang mulai berlaku hari ini, hanya bersifat minor revision saja. Karena hanya meliputi tujuh hal, tambah Roy, meski itu cukup krusial.

"Utamanya adalah justru pengurangan hukuman, yang semula di atas lima tahun bisa langsung ditahan, menjadi empat tahun. Dan denda yang awalnya satu miliar menjadi 750 juta. Hal ini menurut saya lebih bersifat melepaskan penggunaan, penunggangan, UU ITE ini sebelumnya untuk kasus-kasus sepele yang tujuannya sekedar membuat asal ditahan karena ancaman hukumannya yang di atas lima tahun tersebut," ucap Roy, yang pernah dibully di media sosial itu.

Hal yang paling utama dari revisi UU ITE tersebut menurut politisi Partai Demokrat ini adalah mengembalikan marwah UU ITE kembali pada penggunaannya ke soal-soal teknologi informasi, bukan sekedar "pencemaran nama baik" semata.

Oleh karena itu, media sosial, siapa pun penggunanya, memiliki unsur yang edukatif jika dia bisa menggunakan untuk hal-hal yang bersifat edukatif. Pada titik lain, media sosial, yang terkadang memiliki efek viral luar biasa, bisa menjadi senjata yang menyakiti publik dan menghancurkan.

Menurut Roy Suryo, hal-hal lain yang tak kalah penting adalah soal penjelasan Judicial Review MK, Azas Right to be Forgotten (hak untuk dilupakan/mengoreksi/men-delete bila ada kesalahan), penjelasan soal PPNS dan mekanisme penyadapan serta detail di pasal 27 dan 29.[]

KEYWORD :

ruu ite roy suryo sosial media




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :