Hukuman 7,5 tahun penjara ini sama seperti vonis pada tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Bimanesh sebagai dokter dinilai turut merekayasa rekam medis Novanto agar menghindari kejaran penyidik KPK.
Kata Fredrich, KPK tak berwenang menanganani perkara merintangi penyidikan.
Perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dikatakan Damanik, pertukaran nomor ponsel itu bertujuan agar Fredrich dapat memberikan informasi sewaktu-waktu Novanto kembali ke rumahnya.
Adu mulut itu membuat perawat rumah sakit meminta agar semua orang keluar dari lantai III rumah sakit. Termasuk penyidik dan Fredrich.
Kepada Fredrich, Reza menerangkan Novanto pingsan dan mengalami luka memar di kepala dan bagian tangan.
Fredrich menuding jaksa sengaja hanya menghadirkan saksi yang memberatkan dirinya. Menurut Fredrich, banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang menguntungkan dirinya.