Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 telah membuktikan adanya kecurangan yang melibatkan pemindahan suara caleg PKS lain kepada Ghufran, caleg DPR-RI PKS nomor urut 1. Fakta ini bukan sekadar isu, bukan gosip politik, tapi sudah diputuskan oleh lembaga resmi negara.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus memberikan pendapat tentang optimalisasi pagu anggaran dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, serta DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Pegawai berstatus outsourcing DKPP mengadukan Sekretaris DKPP bersama dua pejabat di bawahnya kepada lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.
Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi 2 DPR RI tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih.
Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya.
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI guna meningkatkan efektivitas lembaga tersebut.
Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat.
KPU Barito Utara diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu.