Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy`ari dkk, itu murni soal kode etik
Mantan aktivis, Petrus Hariyanto, menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dinyatakan bersalah dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan.
Kolaborasi antara KPU Bawaslu dan DKPP di satu pihak, kemudian di lain pihak juga dukungan kuat suara Parlemen, plus gerakan ekstra Parlemen dan yang terpenting adalah keberanian 204 juta pemilih untuk menyatakan kemerdekaan, kebebasan dan kegembiraannya untuk memilih.
Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini.
Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28.
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemendagri, DKPP, BNPP beserta usulan tambahan yang diajukan instansi-instansi tersebut.
Ia mengadukan Sekretaris Jendral (Sekjen) Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai Teradu. Dia didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terkait Pernyataan Sistem Pemilu, Ketua KPU Disanksi DKPP