Laporan Terbaru Mengungkap Delapan Perusahaan Raksasa, Bubur Kayu dan Kertas, Penebangan Kayu dan Karet Terlibat dalam Skandal Sosial dan Lingkungan.
Amnesty International telah menerima laporan-laporan yang menjadi penanda peringatan bahwa Wilmar telah menggunakan taktik-taktik intimidasi.
Pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi yang menghendaki penyelesaian konflik agraria.
RSPO memberikan peringatan akan menangguhkan keanggotaan Indofood, menjadikan PepsiCo, Wilmar, dan Bank berisiko terhubung dengan pelanggaran hak buruh dan harus memutus hubungan kemitraan usahanya
Wilmar mengelola areal yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV) sekitar 20 ribu hektare.
Dua perusahaan yang menjadi tergugat ialah PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG). PT Lumbung Padi Indonesia juga turut tergugat.
Proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi
Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.
Dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal.
Selain itu, General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.