Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Suharjito (SJT) dan Kantor dan Gudang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) pada 1 Desember kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Keduanya yakni, Untyas Anggraeni (karyawan swasta) dan Bambang Sugiarto (wiraswasta). Mereka diperiksa untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka ialah Johan dan Chandra Astan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Penyidik KPK mengkonfirmasi Direktur PT DPP, tersangka Suharjito terkait pemberian uang kepada Edhy Prabowo dalam pengurusan perizinan dan pengiriman benur.
Pausi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri mengatakan, Rohidin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Slamet Soebjakto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Finari diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan terhadapa Suharjito akan menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.